HMI Pamekasan Soroti Perpres Soal Investasi Miras
Yakusa.id - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan Komisariat Tarbiyah IAIN Madura, menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 lalu. Perpres tersebut diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly. "Dampak akibat minuman keras (miras) ini sangat tidak baik untuk generasi muda bangsa ini," kata Ketua Umum HMI Cabang Pamekasan Komisariat Tarbiyah IAIN Madura, Royhan Ikbal, Senin (1/3/2021). Menurutnya, sebagai aktivis mahasiswa Islam, Ikbal mengatakan sangat keberatan atas kehadiran perpres terkait investasi minuman keras. "Sangat keberatan. Sebab minuman beralkohol seperti miras ini, lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya," ungkap Ikbal. Lebih lanjut, Ikbal mengatakan, di masa pandemi COVID-19 ini seharusnya pemerintah lebih fokus pada pemulihan ekonomi nasional "Salah...